Sebelum menggunakan jasa sewa gudang, ada baiknya kita pelajari tentang Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak Penghasilan (PPh) ini akan menyertai beberapa jenis bangunan yang disewa, antara lain gedung perkantoran, area komersial (lokasi usaha), pertokoan, tempat tinggal, dan gedung pertemuan. Jasa sewa gedung di sini bisa dikenai PPh karena masuk kategori area komersial.
Biaya sewa adalah kewajiban para penyewa yang harus dibayarkan kepada pemilik properti. Sedangkan PPh merupakan beban yang dikenakan kepada insividu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam waktu satu tahun. Sebagai informasi, hampir semua jasa sewa gudang dikenakan pajak karena dalam bentuk barang tidak bergerak.
Untuk memberikan gambaran kepada para penyewa dan pemilik properti, berikut ini ketentuan Pajak Penghasilan (PPh):
- 10% dari jumlah 10% dari jumlah bruto nilai sewa properti.
- Penyetoran PPh sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 harus dengan cara membuat kode billing terlebih dahulu. Penyetoran harus dilakukan paling lambat 15 bulan berikutnya.
- Aplikasi E-Spt PPh bisa dimanfaatkan untuk melaporkan PPh secara online, sesuai yang tertuang pada Pasal 4 Ayat 2.
Lalu berapa yang harus dibayar oleh penyewa? Penyewa suatu properti dikategorikan sebagai Pemotong Pajak, maka pembayarannya harus sesuai dengan ketentuan berikut ini:
“Pihak penyewa yang akan memotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebesar 10% dari uang sewa yang dia bayarkan paling lambat tanggal 10 dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.”
Sebagai tambahan informasi, penyewa pada jasa sewa gudang tidak hanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Pihak penyewa juga akan dikenakan PPN. Berikut ini tata cara pembayaran PPh dan PPN:
- Pembayaran PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (2). Penyewa bisa menyetorkan atau memotong uang sewa dengan memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik properti.
- Pembayaran PPN dibayarkan oleh pemilik properti, yaitu pihak yang wajib menerbitkan faktur PPN dari transaksi sewa ini.
Sebagai informasi tambahan, PPN hanya dibebankan kepada pemilik properti atau yang selanjutnya disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Setelah mengetahui tata cara membayar jasa sewa gudang, berikut ini simulasi perhitungan tarif PPh sewa gudang.
Baik PPh Pasal 4 ayat (2) maupun PPN adalah 10%.
Misalkan pengusaha A membayar sewa gudang ke PKP sebesar Rp 15.000.000 per tahun, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp 15.000.000 = Rp 1.500.000
Setelah pengusaha A membayarkan SPT di atas, bukti pembayaran bisa diberikan kepada pemilik properti.
Selanjutnya pihak pemilik properti atau PKP memotong PPN dengan total:
10% x Rp 15.000.000 = Rp 1.500.000
Jadi, uang sewa yang harus dibayarkan si penyewa kepada pemilik jasa sewa gudang adalah sebesar:
Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2)
Rp 15.000.000 + Rp 1.500.000 – Rp 1.500.000 = Rp 15.000.000.
Semoga informasi tentang tata cara pembayaran PPh dan PPN di atas bisa membantu Anda sebelum mencari jasa sewa gudang.
Write a Comment