Perjuangan enam tahun yang dipenuhi dengan pro dan kontra serta penolakan akhirnya selesai sudah. Per hari ini, Selasa (12/4/2022) DPR RI memutuskan kalau Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah jadi UU TPKS.
“UU TPKS ini adalah (bukti) kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Berkat keberadaan UU TPKS ini, nantinya polisi punya dasar hukum untuk bertindak dengan tegas dan cepat merespons laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Meski begitu, khusus untuk kasus pemerkosaan dan aborsi, nggak diatur dalam UU ini, karena sudah ada dalam KUHP serta UU Kesehatan.
Nah, berikut adalah sejumlah poin penting dari UU TPKS yang sebaiknya Anda cermati.
- Kini, polisi tidak boleh menolak laporan kekerasan seksual
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat 1, disebutkan kalau polisi tidak boleh menolak laporan kasus kekerasan seksual, apapun alasannya. Bahkan meskipun itu berupa pelecehan seksual non-fisik.
- Korban revenge porn kini dilindungi
Salah satu kasus kekerasan seksual yang kini cukup banyak terjadi dan membuat korbannya trauma berat adalah revenge porn. Jadi, pelaku menyebarluaskan video atau poto korban yang nggak senonoh ke media sosial atau lainnya. Nah, berkat adanya UU TPKS, nanti korban bisa mendapatkan keadilan dari kasus ini.
Soalnya, dari pihak DPR RI sendiri menambah pasal kekerasan elektronik dalam UU ini. Jadi, dulu, korban malah bisa dikriminalisasi dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Kalau sekarang, nggak lagi karena bakal ada pemisahan korban dan pelaku. Nah, pelaku revenge porn bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.
- Kekerasan seksual di dalam hubungan pernikahan juga dibahas
Dulu, banyak orang yang menganggap kekerasan seksual tak mungkin terjadi di antara pasangan yang sudah menikah. Namun, kini dalam UU tersebut hal ini diatur. Jadi, kalau memang terjadi, korban bisa melaporkannya ke polisi demi mendapatkan keadilan.
- Menikahkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
Orang Indonesia banyak yang menikahkan korban pemerkosaan dengan pelakunya meski korban biasanya tidak mau. Padahal, hal ini bisa berujung pada kekerasan seksual di dalam kehidupan rumah tangga nantinya.
Untungnya, di Pasal 10 UU ITE, ada aturan yang menyebut tentang pemaksaan perkawinan, yakni perkawinan anak atau di bwah umur, perkawinan paksa atas nama budaya, hingga perkawinan antara pelaku dan korban pemerkosaan. Kalau ada orang yang memaksa kasus pernikahan terakhir, bisa lho disanksi maksimal penjara 9 tahun atau denda Rp 200 juta!
Semoga saja keberadaan UU TPKS ini bisa semakin memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tidak jadi korban kekerasan seksual, ya?
Write a Comment