Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, sangat mudah untuk melakukan pengiriman barang. Anda bahkan bisa membeli barang dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh layanan jasa pengiriman yang semakin luas.
Sebenarnya sih, andil terbesar dari semakin mudahnya membeli barang dari luar negeri adalah berkembangnya marketplace atau e-commerce di Indonesia. Dampaknya, banyak barang-barang dari luar negeri yang bisa dibeli lewat ponsel atau laptop Anda. Sangat mudah, ya?
Meski begitu, ternyata ada lho beberapa hal yang harus Anda perhatikan jika membeli barang dari luar negeri. Maklum, yang terlibat dalam prosesnya tidak hanya jasa pengiriman barang, melainkan juga ada pihak-pihak lain, termasuk yang mengurus pajak.
Mengenal Aturan Pajak Jika Membeli Barang dari Luar Negeri
Satu hal yang harus Anda cermati jika Anda membeli barang dari luar negeri adalah adanya aturan pajak yang harus dibayar. Kalau menurut aturan dari Kementerian Keuangan yang dirilis tanggal 30 Januari 2020 sih, kalau barang yang Anda beli memiliki nilai lebih dari 3 Dollar AS, maka akan dikenakan pajak impor. Seberapa banyak ya biaya pajaknya?
Aturan tersebut adalah PMK 199/PMK.10/2019. Berikut adalah biaya pajak tersebut.
- Kalau barang yang Anda beli masuk dalam kategori barang umum, maka pajak yang dikenakan sebesar 17,5 persen.
- Kalau barang yang Anda beli masuk dalam kategori barang khusus seperti tas, maka pajaknya bakal sekitar 5 sampai 40 persen.
- Jika barang yang Anda beli masuk dalam kategori barang khusus seperti pakaian, pajaknya bakal dikenakan 32,5 persen sampai 45 persen.
- Jika barangnya adalah sepatu, pajaknya mencapai 42,5 persen sampai 50 persen.
Omong-omong ya, pajak tersebut sudah termasuk Cost Insurance and Freight atau sudah termasuk biaya asuransi dan ongkos kirim.
Bagaimana Prosedur Membayar Barang dari Luar Negeri
Jikalau Anda membelinya langsung dari e-commerce atau marketplace, biasanya sih barang bakal langsung dikirim ke rumah oleh jasa pengiriman. Jadi, semua biaya yang Anda bayar sudah termasuk biaya lain-lain. Beda cerita jika barangnya memang dikirimkan dari perorangan atau bisnis dari luar negeri, bisa jadi Anda perlu mengambilnya di kantor jasa penyedia pengiriman barang di Indonesia.
Biasanya sih, jika barang yang dikirim cukup mahal, maka dari pihak jasa pengiriman akan memberikan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai. Apalagi jika ternyata masih ada biaya pajak yang perlu Anda bayarkan.
Pemberitahuan soal barang ini bisa didapat lewat telepon, SMS, e-mail, atau pesan WhatsApp. Anda bisa membayar pajak itu via online, transfer rekening bank, atau bahkan langsung ke kantor pengiriman barang.
Jika Anda membutuhkan jasa pengiriman barang, tak perlu ragu. Tinggal gunakan saja jasa dari LJR Logistics yang dikenal sudah berpengalaman dalam hal ini.
 
											 
										
Write a Comment