Memang, ada banyak jenis barang yang bisa dikirim oleh jasa pengiriman barang murah. Namun, bukan berarti mereka bisa mengirim apa saja. Ada beberapa barang yang ternyata bisa ditolak pengirimannya oleh penyedia jasa ekspedisi. Apa saja
Sebagaimana bidang usaha lainnya, jasa ekspedisi pengiriman juga harus mematuhi sejumlah aturan pengiriman barang yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Pengaturan ini dilakukan demi mencegah pengiriman barang-barang yang dianggap berbahaya, terkait dengan kejahatan, dan lain-lain.
Jadi, jangan heran jika kemudian Anda ditolak oleh penyedia jasa ekspedisi tatkala akan mengirimkan barang-barang berikut ini.
- Jika Anda Akan Mengirim Senjata Api atau Obat-Obatan Terlarang
Senjata api seperti pistol, senjata laras panjang, dan lain-lain tidak bisa sembarangan dengan mudah dikirim oleh jasa pengiriman barang murah. Alasannya, pemerintah Indonesia memang telah membuat pengaturan yang isinya tidak boleh sembarangan mengirimkan senjata. Bahkan, tidak sembarangan orang bisa memiliki senjata api. Alasannya, demi mencegah terjadinya kejahatan akibat kepemilikan senjata api.
Terkait dengan obat-obatan terlarang, juga sudah ada aturannya, yaitu di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Narkotika dan obat-obatan terlarang memang dilarang keberadaannya di Indonesia, apalagi sampai diedarkan atau dikirimkan. Otomatis, jika Anda mencoba mengirimkannya dengan jasa ekspedisi, tidak hanya Anda akan ditolak, bisa jadi Anda malah akan dilaporkan ke polisi.
- Sejumlah Barang-Barang Berbahaya
Ada sejumlah barang berbahaya yang secara aturan tidak boleh dikirim oleh jasa pengiriman barang murah. Barang-barang tersebut masuk dalam beberapa kelas sebagaimana yang terbagi sebagai berikut ini.
- Barang kelas 1 seperti bahan peledak.
- Barang kelas 2 layaknya gas-gas beracun atau gas berbahaya yang rentan mencair, larut, hingga terkompresi jika sampai ada di dalam tekanan.
- Barang kelas 3 yang berupa cairan yang mudah terbakar atau meledak.
- Barang kelas 4 yang merupakan benda-benda padat yang mudah untuk terbakar.
- Barang kelas 5 yang merupakan barang yang bersifat bisa mengoksidasi.
- Barang kelas 6 yang termasuk barang-barang beracun.
- Barang kelas 7 yang termasuk bahan radioaktif.
- Barang kelas 8 adalah barang yang bersifat korosif.
- Mengirim Hewan Peliharaan
Memang, sudah ada banyak jasa pengiriman barang murah yang menyediakan jasa pengiriman hewan, tapi, tidak semua jasa pengiriman bisa melakukannya. Jasa pengiriman yang bisa melakukannya biasanya yang sudah punya izin khusus sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 atau punya fasilitas dan standar operasional prosedur yang tepat untuk mengirimkan hewan peliharaan yang aman.
Satu hal yang pasti, jika Anda ingin menggunakan jasa pengiriman barang murah, tidak perlu pusing, Anda bisa menggunakan jasa ljrlogistics.com yang bisa mengirimkan berbagai barang dengan aman sampai tujuan asalkan tidak melanggar aturan dari pemerintah.
